A.Pengertian
Bidan
praktek swasta merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar.
Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan
kewenangan dan kemampuannya.
B.
Perencanaan BPS Menggunakan Analisis SWOT
1. Strenght (Kekuatan)
·
Telah lulus dari jenjang pendidikan formal maupun
informal dalam rangka meningkatkan pengetahuan baik teknis maupun non teknis
·
Mempunyai kualitas yang baik dalam memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat
·
Memiliki kompetitif yang tinggi dan sehat
2. Weakness (Kelemahan)
·
Peralatan belum memadai
·
Jangkauan ke Rumah Sakit terlalu jauh, sehingga apabila
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan sangat sulit merujuknya
3.
Opportunities (Peluang)
·
Mempunyai lokasi tersendiri yang telah di setujui
pemerintah
·
Jauh dengan lokasi bentuk pelayanan yang sejenisnya
·
Masih sangat minim tenaga kesehatan
4.
Threat (Hambatan)
·
Takut banyak saingan pada tahun-tahun berikutnya
·
Belum banyak penduduk, sehingga masih sedikit ibu hamil
Selain
perencanaan analisis SWOT di atas, masih ada syarat yang harus dimiliki untuk
membuka BPS, yaitu:
1. Memiliki tempat dan ruangan
praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy
izin prakteknya di ruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3. Menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus
memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas
pelayanannya.
4. Mempunyai peralatan minimal sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di tempat prakteknya.
5. Peralatan yang wajib
dimiliki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang
diberikan
6. Senantiasa mempertahankan dan meningkatkan
keterampilan profesinya antara lain dengan:
a. Mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan
akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan
oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
c. Memelihara dan merawat
peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan
baik