A.
KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN DAN KEBIDANAN
1.1 Pengertian Mutu Pelayanan Kebidanan
Menurut Din ISO 8402 (1986) : Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari
suatu barang atau jasa, yang di dalamnya terkandung sekaligus pengertian rasa
aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna Mutu merujuk pada tingkat
kesempurnaan dalam memberikan kepuasan pada pengguna layanan.
Mutu pelayanan kesehatan adalah yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan
pelayanan kesehatan, yang di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap
pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta di pihak lain
tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan
profesi yang telah ditetapkan.
Mutu adalah tingkat dimana pelayanan²Menurut
JCAHO (1993) ditingkatkan kesehatan pasien mendekati hasil yang diharapkan dan
mengurangi faktor-faktor yang tidak diinginkan
Layanan kesehatan yang bermutu adalah suatu layanan kesehatan yang dibutuhkan,
dalam hal ini akan ditentukan oleh profesi layanan kesehatan, dan sekaligus
diinginkan baik oleh pasien/konsumen ataupun masyarakat serta terjangkau oleh
daya beli masyarakat
Mutu pelayanan kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang
berhubungan dengan standar-standar) dan suatu intervensi yang diketahui aman,
yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah
mempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak pada kematian, kesakitan,
ketidakmampuan dan kekurangan gizi (Djoko Wijono, 2000 : 35).
1.2 Persepsi Mutu Pelayanan Kebidanan
Setiap mereka yang terlibat dalam layanan kesehatan seperti pasien, masyarakat
dan organisasi masyarakat, profesi layanan kesehatan, dinas kesehatan, dan
pemerintah daerah, pasti mempunyai persepsi yang berbeda tentang unsur penting
dalam menentukan mutu layanan kesehatan. Perbedaan ini antara lain disebabkan
oleh terdapatnya perbedaan latar belakang, pendidikan, pengetahuan, pekerjaan,
pengalaman, lingkungan dan kepentingan.
• Bagi Pemakai Jasa Pelayanan Kesehatan/Masyarakat
Pasien/masyarakat (konsumen) melihat layanan kesehatan yang bermutu sebagai
suatu layanan kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan dan diselenggarakan
dengan cara yang sopan dan santun, tepat waktu, tanggap dan mampu menyembuhkan
keluhannya serta mencegah berkembangnya atau meluas penyakitnya.
• Bagi Pemberi Layanan Kesehatan
Pemberi layanan kesehatan (provider) mengaitkan layanan kesehatan yang bermutu
dengan ketersediaan peralatan, prosedur kerja atau protokol, kebebasan profesi
dalam melakukan setiap layanan kesehatan sesuai dengan teknologi kesehatan
mutakhir, dan bagaimana keluaran (outcome) atau hasil layanan kesehatan
tersebut. Komitmen dan motivasi pemberi layanan kesehatan bergantung pada
kemampuannya dalam melaksanakan tugas dengan cara yang optimal. Profesi layanan
kesehatan membutuhkan dan mengaharapkan adanya dukungan teknis, administratif,
dan layanan pendukung lainnya yang efektif serta efisien dalam menyelenggarakan
layanan kesehatan yang bermutu tinggi.
• Bagi Penyandang Dana Pelayanan Kesehatan
Penyandang dana atau asuransi kesehatan menganggap bahwa layanan kesehatan yang
bermutu sebagai suatu layanan kesehatan yang efektif dan efisien. Pasien
diharapkan dapat disembuhkan dalam waktu yang sesingkat mungkin sehingga biaya
pengobatan dapat menjadi efisien.
• Bagi Pemilik Sarana Layanan Kesehatan
Pemilik sarana layanan kesehatan berpandangan bahwa layanan kesehatan yang
bermutu merupakan layanan kesehatan yang menghasilkan pendapatan yang mampu
menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, tetapi dengan tarif yang masih
terjangkau oleh pasien/masyarakat, yaitu pada tingkat biaya yang tidak mendapat
keluhan dari pasien dan masyarakat.
• Bagi Administrator Layanan Kesehatan
Administrator dapat menyusun prioritas dalam menyediakan apa yang menjadi
kebutuhan dan harapan pasien serta pemberi layanan kesehatan.
0 opmerkings:
Plaas 'n opmerking